bakabar.com, PARINGIN – Inspektorat Balangan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Pidana di gedung Mayang Maurai, Kecamatan Paringin, Kamis (19/12).
Sekretaris Inspektorat Balangan, Sudiharto, mengatakan rapat koordinasi digelar untuk merealisasikan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaran Pemerintah Daerah.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusun anggaran dan pendapatan dan belanja daerah.
“Agar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai regulasi. Itu penting agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Asisten III Sekretariat Daerah Pemkab Balangan, Hj. Hasmiati, menekankan seluruh aparatur pemerintah wajib memiliki pengetahuan tentang bahaya dan cara melakukan pencegahan korupsi.
“Korupsi memang menimbulkan kerugian negara maupun efeknya menyengsarakan kehidupan rakyat. Jadi sangat tepat jika korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,”pungkasnya.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Muspida, Polres Balangan, seluruh camat dan kepala desa.
Baca Juga:ASN Balangan Diminta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Baca Juga:Peringatan HKSN di Balangan, Ribuan Warga Terima Bantuan
Baca Juga: Gandeng PWI, Dinas Pemuda dan Olahraga Balangan Gelar Pelatihan Jurnalistik
Baca Juga: BPBD Balangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Sebuku
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Puja Mandela