Jakarta Tenggelam

Cegah Jakarta Tenggelam, ESDM Keluarkan Aturan Pemakaian Air Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyeleng

Featured-Image
Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaeaan Persetujuaan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Senin (13/11). Foto: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Regulasi tersebut bertujuaan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan. Terlebih, dalam setiap tahunnya DKI Jakarta mengalami penurunan muka tanah.

"Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11).

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Tahun Ini Suntik Mati PLTU Cirebon-1

Wafid menerangkan aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi pengembalian air tanah, melainkan agar tidak terjadi gangguan aksesibilitas air tanah di kemudian hari karena pengambilan air tanah secara eksplosif.

Karena itu, pengendalian air tahah harus dilakukan untuk memulihkan muka air tanah. Selain itu juga untuk menjaga pelandaian laju penurunan muka tanah.

Terlebih, pemantauan air tanah sudah dilakukan sejak 2014 dengan melibatkan Balai Konservasi Air Tanah (BKAT). Badan tersebut merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Adapun pemantauan yang sudah dilakukan saat ini sudah dilakukan di 220 lokasi setiap tahunnya. Sedangkan lokasi pemantauan dilakukan di sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali.

Baca Juga: Menteri ESDM Sentil PLN soal Hambatan PLTS Atap di Daerah

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan pada periode 2015-2022 wilayah cekungan air tanah Jakarta menunjukan laju penurunan tanah antara 0,04-6,30 cm per tahun.

Penurunan tanah tersebut, menurutnya lebih landai dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 yang memiliki laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

Baca Juga: Geliat Tembakau Lintingan di Tengah Dominasi Industri Rokok dan Vape

Adapun pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 M3 per bulan per kepala keluarga.

Jumlah tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume air mencapai 500 liter atau setara pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter,

"Selama dia (rumah) tidak lebih dari 100 M3 per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah," jelas Wafid.

Editor


Komentar
Banner
Banner