Hot Borneo

Catat! Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI Dimulai Desember 2022 

Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan dimulai pada Desember 2022.

Featured-Image
Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan dimulai pada Desember 2022.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, secara implisit disebutkan proses tahapan pencalonan anggota DPD dimulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Pencalonan anggota DPD akan diawali dengan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon pada 16-29 Desember 2022.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengatakan, jika penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Karenanya, setiap bakal calon DPD harus membuat permohonan formulir akses Silon DPD ke KPU yang nantinya formulir tersebut dilampirkan KTP elektronik (e-KTP).

Sembari menunggu kesiapan aplikasi Silon KPU guna penyerahan data dan dokumen dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD sudah harus menyiapkan admin Silon selaku penginput data dan petugas penghubung ke KPU yang disertai dengan surat penunjukkan.

Mekanisme penyerahan dukungan minimal pemilih yang dilakukan melalui aplikasi Silon, tentu diharapkan memudahkan bakal calon anggota DPD.

Namun bukan berarti proses input data melalui aplikasi Silon nantinya tidak mengalami kendala.

“KPU Kalsel juga akan melakukan bimbingan teknis kepada admin Silon dari para bakal calon,” ucap Nur Zazin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI, Rabu (30/11) kemarin. 

Berdasarkan penetapan KPU RI, diputuskan bahwa dengan jumlah penduduk Kalsel sebanyak 2.793.811 jiwa. Maka dukungan minimal yang harus dikumpulkan bakal calon anggota DPD RI adalah sebanyak 2.000 orang pendukung.

"Sebaran dukungan yang dinyatakan dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP bagi calon perseorangan (independen) ini adalah minimal 7 daerah dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner