News

Catat, RKUHP; Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta

apahabar.com, JAKARTA – Draf final Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di antaranya mengatur gelandangan…

Featured-Image
Satpol PP Kota Banjarmasin berhasil menjaring 12 orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng), Selasa (4/2/2020) lalu. Foto-dok

bakabar.com, JAKARTA – Draf final Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di antaranya mengatur gelandangan di jalanan.

Gelandangan merupakan orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan. Jika mereka mengganggu ketertiban umum diancam dengan Rp1 juta.

Nah, pada pasal 429 draf RUKUHP menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I.

“Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi Pasal 429 draf RKUHP.

Dalam RKUHP itu, membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Di sisi lain RKUP juga mengatur hukuman bagi orangtua yang mengajak anaknya untuk mengemis.

Dalam draf tersebut, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.

Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RKUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.

Berikut aturan lengkap pasal Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan di RKUHP:

Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Pasal 428

(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Bagian Kedelapan
Penggelandangan

Pasal 429

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.



Komentar
Banner
Banner