Borneo Hits

Catat! Berikut Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Batola

Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barito Kuala (Batola) telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Featured-Image
Ilustrasi membayar zakat fitrah yang digantikan dengan uang. Foto: Suara

bakabar.com, MARABAHAN - Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barito Kuala (Batola) telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Penetapan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Diskopperindag dan Bagian Kesra Setda, MUI, Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah dan Dewan Pengurus Masjid (DMI) Batola, Rabu (20/3) lalu.

Sesuai dengan ketentuan, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Juga dapat ditunaikan dengan bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.

Mengutip laman Instagram Kemenag Batola, besaran nilai zakat yang diganti dengan uang tersebut mengacu harga beras di pasaran dan banyak dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat yang mengonsumsi beras mayang, mutiara, karang dukuh dan sejenisnya dapat mengganti zakat fitrah dengan uang senilai Rp70.000.

Sedangkan beras siam unus, siam sebelas dan sejenisnya dapat digantikan dengan uang sebesar Rp60.000.

Kemudian beras siam ganal, siam rukut, siam arjuna, rojo lele, pandan wangi dan sejenisnya bernilai Rp55.000.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut Besarannya di Batola

Baca Juga: Jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Baznas Barito Kuala Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

Adapun beras lemo, Bulog, Vietnam, Thailand dan sejenisnya dapat digantikan dengan uang sebesar Rp45.000.

Selain zakat fitrah, juga disertakan besaran fidyah beras dengan ketentuan beras 1,5 kilogram atau 2 liter, serta uang sebesar Rp35.000 (kategori I) dan Rp25.000 (kategori 2).

"Selanjutnya hasil penetapan tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat dalam membayarkan zakat fitrah dan zakat lain selama Ramadan 1445 Hijriah," papar Anwar Hadimi, Kepala Kankemenag Batola.

Masyarakat juga diimbau menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Sementara kalau di instansi pemerintah atau perusahaan, bisa melalui unit pengumpul zakat masing-masing untuk selanjutnya disetorkan ke Baznas," imbuh H Supian selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Batola.

"Zakat yang dikelola dengan baik akan berpotensi luar biasa dalam membantu memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner