News

Jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Baznas Barito Kuala Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barito Kuala menetapkan nilai…

Featured-Image
Menjelang Idulfitri, warga muslim kembali diingatkan untuk segera membayar zakat fitrah dengan beras ataupun uang. Foto: Pikiran Rakyat

bakabar.com, MARABAHAN – Menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barito Kuala menetapkan nilai harga beras zakat fitrah, Selasa (20/4).

Penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilaksanakan berdasarkan syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Selain Baznas Batola, mereka yang terlibat dalam penetapan nilai harga beras zakat fitrah tersebut antara lain Diskopperindag, Kemenag, dan Bagian Kesra Setda Batola.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag Batola, penetapan besaran nilai zakat mengacu harga beras di pasaran dan banyak dikonsumsi masyarakat.

“Besaran zakat fitrah adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa yang dapat diganti dengan bentuk uang,” demikian penjelasan Kemenag Batola.

Adapun uang pengganti beras siam mayang, mutiara dan karang dukuh sebesar Rp42 ribu. Kemudian beras unus senilai Rp35 ribu.

Selanjutnya beras siam 11, rukut dan arjuna, dapat diganti dengan uang senilai Rp32 ribu. Sedangkan beras ganal, lemo, Dolog, IR3 dan IR4 senilai Rp30 ribu.



Komentar
Banner
Banner