bakabar.com, MARABAHAN - Besaran zakat fitrah menjelang Idulfitri 1442 Hijriah atau 2023 Masehi di Barito Kuala (Batola), sudah ditetapkan otoritas terkait.
Sedianya muslim yang membayar zakat fitrah dengan beras, tetap diharuskan mengeluarkan satu sha atau 2,5 kilogram (setara 3,5 liter) per jiwa.
Adapun zakat fitrah berbentuk beras harus disesuaikan dengan jenis yang dikonsumsi sehari-sehari.
Namun kalau diganti dengan uang, nilai zakat fitrah 1444 Hijriah mengalami kenaikan cukup signifikan.
Dalam rapat penetapan yang diikuti antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskopperindag) Batola, besaran tertinggi senilai Rp70 ribu.
Baca Juga: Untuk Warga Batola, Berikut Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Baca Juga: Jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Baznas Barito Kuala Tetapkan Nilai Zakat Fitrah
"Besaran tersebut sama dengan nilai beras siam mayang, mutiara, karang dukuh, rojolele, RJK dan pandang wangi," demikian rilis Kemenag Batola melalui akun Instagram resmi.
Kemudian nilai konsumsi beras unus dan siam 11 diputuskan sebesar Rp60 ribu. Adapun beras siam ganal senilai Rp55 ribu.
Selanjutnya nilai konsumsi beras lemo, IR dan PB ditetapkan sebesar Rp50 ribu.
"Terjadi peningkatan harga yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, karena lonjakan harga beras di pasaran juga meningkat," papar Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H Supian, dikutip dari sumber yang sama.
"Kalau tahun sebelumnya, harga beras tipe tertinggi sebesar Rp42 ribu. Sementara sekarang harga tertinggi mencapai Rp70 ribu," imbuhnya.