News

Cari Barbuk Kasus Binomo, Polisi Sita Akun YouTube Indra Kenz

apahabar.com, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo, akun…

Featured-Image
Akun YouTube influencer Indra Kenz disita polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo, akun YouTube influencer tersebut langsung disita polisi.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (24/2).

Indra Kenz kerap membagikan konten-konten informasi terkait dengan aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya, termasuk YouTube. Namun, ia menghentikan penyebaran konten-konten tersebut beberapa waktu lalu usai dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Dalam kasus ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

Dia dijerat pasal berlapis hingga terancam pidana penjara sampai 20 tahun. Ramadhan merincikan, Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, ia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Terkait konten Binomo, Indra Kenz telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).

Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.



Komentar
Banner
Banner