bakabar.com, JEMBER - Lebih dari 50 buruh PT Muroco kembali memenuhi Gedung DPRD Jember, menuntut janji agar bisa dipertemukan dengan sejumlah pihak, agar hak normatif gaji dan THR buruh yang tertunda sejak April bisa terpenuhi, Senin (29/5).
Sebelumnya pada Rabu 24 Mei, para buruh bersama DPRD telah berkomitmen, bila tidak ditemukan solusi, para buruh mengancam akan menyegel perusahaan. DPRD pun mendukung hal tersebut.
Kali ini, para buruh yang diterima di ruang Banmus DPRD Jember, kembali ditemui Sekertaris Komisi B, David Handoko Seto, ditemani, Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan.
Baca Juga: 60 Pekerja PT Muroco Minta DPRD Jember Turun ke Jalan dan Segel Perusahaan
David pun tidak bisa berbuat banyak sebab sejatinya persoalan buruh berada di kewenangan Komisi D. Surat disposisi dari pimpinan untuk memanggil Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan PT Muroco, ternyata belum turun.
"Suratnya dari pimpinan tidak turun, seharusnya ini jadi wilayah komisi B. Sementara mereka nggak mau tahu, yang penting anggota dewan," kata David di Gedung DPRD Jember, Senin (29/5).
Dari pantauan bakabar.com, suasana semakin panas, sebab buruh menilai DPRD tidak tepat janji. Secara dadakan, David meminta agar Agus segera menelepon pimpinan dan Sekda untuk segera datang ke ruang Banmus DPRD, tanpa lewat proses surat menyurat.
"Karena ini emergency, langsung minta saja datang ke sini, nggak usah pakai surat," ujarnya.
Baca Juga: Pejabat Langgar Netralitas ASN dalam Politik di Jember, Ada Nama Bupati!
Sekitar satu jam kemudian, Kepala Disnaker Jember, Bambang Rudianto datang ke DPRD. Protes hingga perdebatan kembali muncul setelah Rudi menyampaikan sejumlah kendala.
Salah satunya, sulitnya berkomunikasi dengan PT JMS dan PT Top, perusahaan outsourcing PT Muroco. RDP pun diskors selama satu jam untuk Disnaker memanggil PT Muroco.
"Saya sudah menghubungi PT Top dan PT JMS, tapi tidak ada tanggapan," ujar Bambang kepada bakabar.com.
Hingga pukul 13.00 WIB, belum ditemukan kesepakatan. Disnaker sendiri, kata Rudi secara aturan hanya sebagai mediator dalam persoalan tersebut, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melayangkan sanksi.
"Dari catatan kami, persoalan di PT Muroco ini sudah bertahun-tahun. Saya sendiri baru di Disnaker satu tahun ini, dan kewenangan kami hanya memediasi," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Kampanye Terselubung di Acara Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu
Disnaker Provinsi sendiri yang memiliki kewenangan, juga sedang menghitung sejumlah pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami buruh PT Muroco.
"Sedang dihitung, proses klarifikasi dan sebagainya. Karena yang punya wewenang provinsi," tuturnya.
"Kami memahami, teman teman buruh sudah tidak sabar, karena sudah bertahun-tahun sering terjadi masalah," tambahnya.
Disnaker sendiri tak bisa berbuat banyak mengetahui rencana penyegelan dari para buruh.
"Kalau kami tetap normatif, menunggu rekomendasi dari provinsi. Kalau mereka bergerak menyegel itu kehendak mereka, saya tidak bisa menghalangi," jelasnya.
Baca Juga: Peras Pedagang Nasi, Wartawan dan Polisi Gadungan di Jember Akhirnya Diringkus
Sementara itu, Koordinator Serikat Buruh Muda Bersatu Jember Dwi Agus Budianto mengatakan ada ratusan pekerja PT Muroco di bawah perusahaan mitra, yakni PT Top dan PT JMS belum mendapatkan hak normatif, seperti upah di bawah UMK hak THR, hingga jaminan keselamatan kerja.
"Ada ratusan, tapi yang bergabung ke kami 104 sudah dibayar sebelumnya di PT TOP. Tapi di PT JMS, ada 137, itu belum yang tidak tergabung, ada ratusan," kata Dwi.
Hingga pukul 14.30 WIB, para buruh kemudian bersepakat untuk tetap menyegel perusahaan bersama DPRD Jember.
Lebih dari 50 buruh kemudian menutup akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Bondowoso, tepatnya di depan kantor PT Muroco, Kecamatan Arjasa.
Baca Juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Pria di Jember Ini Diusir Warga
Para buruh menuntut agar akses distribusi dari PT Muroco dihentikan hingga perwakilan dari perusahaan menemui mereka.
"Ini penyegelan dan penutupan operasional PT Muroco, didampingi DPRD sesuai kesepakatan," kata Dwi.
Lebih lanjut, para buruh mendesak agar hak normatif mereka segera dipenuhi. Bila tidak, pihaknya bersama DPRD Jember akan mendorong Bupati Jember Hendy Siswanto untuk mencabut izin operasional perusahaan.
Sejumlah tuntutan tersebut akhirnya perwakilan dari PT Muroco, Jie Khiong akhirnya menemui para buruh. Pihak perusahaan akhirnya menandatangani berita acara tuntutan buruh untuk ditindaklanjuti.