bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus buron begal berinisial ASM (22) yang membacok korbannya hingga tewas. Pelaku telah buron selama tiga tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku ASM alias Tian beraksi bersama rekannya berinisial A yang merupakan pelaku begal sadis yang tak segan menewaskan korbannya saat beraksi.
Baca Juga: Marak Begal di Jakpus, Polisi Mapping Pola Pergerakan dan Waktu Operasi
Korban saat itu adalah seorang pria bernama Herna Warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku pada Hari Kamis dini hari 25 Juni tahun 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB.” ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan.
Putra menjelaskan kasus begal yang menewaskan korbannya itu terjadi di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Sasar Uang Penumpang Bajaj, Residivis Begal Gasak Uang Rp 8 Juta
Diketahui Korban merupakan pedagang kios rokok di lokasi kejadian. Ia meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit Tarakan dengan luka sabetan senjata tajam jenis celurit di dada kiri yang dilakukan para pelaku.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," ujarnya.
Baca Juga: Sedang Asyik Makan di Warteg, Seorang Warga Jadi Sasaran Begal
Usai ditangkap polisi, pelaku ASM alias Tian mengaku sebagai eksekutor pembacokan yang mengakibatkan korban tewas. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telusuri Pelaku Kasus Pembegalan Wartawan
Pelaku kuga diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, namun akhirnya berhasil tertangkap polisi dan kembali dibawa ke Tambora untuk proses hukum.
"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," ujarnya.
Dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.