Kasus Penyerangan

Mantan Pacar Suami Serang Wajah Wanita Pakai Cutter di Tambora

Mantan pacar suami nekat menyerang dan menggores wajah istri sah berinisial RU (31) hingga terluka parah di wajahnya.

Featured-Image
Mantan Pacar Suami nekat menyerang dan gores wajah istri sah berinisial RU (31) hingga terluka parah di wajahnya di kwasan Tambora Jakarta Barat, Senin 12 September 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Mantan pacar suami nekat menyerang dan menggores wajah istri sah berinisial RU (31) hingga terluka parah di wajahnya. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tambora Jakarta Barat, pada Senin 12 September 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan insiden berdarah itu terjadi pada Senin 11 September 2023 dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tidur bersama suaminya yang berinisial HM (37).

Kejadian berawal ketika pelaku, wanita berinisial FM (24) warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara datang ke rumah korban dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta ke arah wajah korban. Pemicunya diduga usai berdebat di media sosial.

"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," ujar Putra dalam keteranganya, Selasa (12/9).

Baca Juga: Utang Budi Picu Penyerangan di Asrama Leoni Jaktim 

Suami korban kemudian bangun dan mencoba melerai namun saat itu wajah korban terluka parah dan mengeluarkan banyak darah. Korban menderita luka sayatan sepanjang 15 cm ke pipi kiri melewati hidung hingga harus mendapatkan 25 jahitan.

Usai kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Tambora. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Koja Jakut, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Diketahui pelaku berstatus janda anak dua dan juga mantan pacar suami korban. Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya dan suami korban masih menjalin komunikasi hingga kini.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner