Penangkapan Begal

Akhir Aksi Duo Pelaku Kawakan Begal Sadis

Dua pelaku begal berinisial A dan S yang sering melakukan aksi pembegalan yang dilakukan secara sadis.

Featured-Image
Lokasi kecelakaan dengan korban terduga begal di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (3/7). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Dua pelaku begal berinisial A dan S yang sering melakukan aksi pembegalan yang dilakukan secara sadis di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur kini diamankan Polisi. Aksi sadis kerap dilakukan pelaku sudah puluhan kali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka A dan S dengan kasus yang berbeda seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Curanmor.

"Mulai dari Curas, Curat dan Curanmor, semuanya ada 50 TKP. Dimana pelaku A sudah melakukan 30 kali sementara pelaku S telah melakukan aksi pembegalan di 20 TKP," Kata Gidion saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/8).

Menurut Gidion dalam melakukan aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korbannya. Adapun dari latar belakang keduanya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar. Dalam merampas barang korban pelaku mengancam dengan senjata tajam.

"Kita amankan pelaku begal dengan modus operandi pelaku mendatangi korban dan merampas hp serta motor dengan menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksi Curat, Curas dan Curanmor," Kata Vokky

Menurut Vokky, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial A dan juga S.

"Diketahui bahwasanya atas kejadian yang sudah terjadi 50 TKP yang dalam kejadian dia menggunakan senjata tajam. Dari 50 TKP dominan diwilayah jakarta utara dan jakarta timur, namun tersebar luas di daerah Jakarta raya," Pungkasnya.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner