Perederan Miras

Pabrik Miras Ciu Omset Puluhan Juta di Tambora Digrebek Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 1 orang pelaku berinisial KL alias Johan (53).

Featured-Image
Polres Metro Jakrta Barat mengungkap dan bongkar l pabrik miras Ciu Ilegal yang berlokasi di Tambora Jakarta Barat, Rabu 20 September 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakrta Barat mengungkap dan membongkar pabrik miras Ciu yang berlokasi di Tambora Jakarta Barat, Rabu (20/9).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang merupakan pemilik pabrik Ciu ilegal tersebut.

Syahduddi menjelaskan Pelaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omset per minggu mencapai Rp15-20 juta dan omset perbulannya mencapai Rp60-80 juta.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Menenggak Miras

Pengungkapan tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras secara ilegal.

"Dalam penggrebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," ujar Syahduddi dalam keterangannya di lokasi penggerebekan, Rabu.

Polisi dalam hal ini juga memburu satu pelaku dengan inisial SS yang membantu pelaku KL dalam penjualan dan peredaran miras ilegal tersebut.

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Dalam kasus ini polisi menyita Barang bukti sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol Ciu siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter Ciu, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis Ciu," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti dan satu pelaku yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ada juga sanksi pelanggaran undang-undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta serta dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.

Editor


Komentar
Banner
Banner