Nasional

Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka Korupsi

apahabar.com, JAKARTA – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto-Tribun

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seperti diberitakan Antara, mengungkapkan, "Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun).”

Baca Juga:Sekardus Uang di OTT Bupati Mesuji Sekitar Rp 1 M

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2), Laode M Syarif membeberkan temuan KPK tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

“Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015,” ucap Syarif.

Baca Juga:KPK OTT Bupati Mesuji Terkait Proyek PUPR

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner