bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni lantaran memangkas uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menambal kebutuhan kampanye.
Sebab pasutri politisi tersebut secara bersama-sama berkandidat dan menyunat dana ASN sebesar Rp8,7 miliar. Ben saat itu maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
"Uang yang diterima sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Untuk itu KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya. Uang itu diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas.
Bahkan pihak swasta pun dimintai jatah sehingga total mencapai Rp 8,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.
Terlebih istri Bupati Kapuas ikut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintah pimpinan SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi," beber Jonanis.
Di sisi lain, Ben beserta istrinya juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Pileg 2019.
Termasuk uang hasil sunat uang ASN dialirkan untuk membayar lembaga survei nasional demi menopang kesuksesan Pilkada Kalteng dan Pileg 2019.
"Dari jumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga untuk digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," pungkasnya.