bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Rudolf Tobing dijatuhi tuntutan hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus tewasnya Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu, Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.
Baca Juga: Pria Tewas di Tepi Tol Sumo, Diduga Korban Pembunuhan
Rudolf Tobing didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Rudolf juga terbukti dengan sengaja dan akan melakukan perencanaan untuk membunuh korbannya.
Hal ini merujuk pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Sebelumnya Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 lalu di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18, Jakarta.
Baca Juga: Lagi, Kampung Puntun Kalteng TKP Pembunuhan Polisi Digerebek!
Lalu Rudolf membuang jasad korban ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Merujuk hasil penyidikan polisi, Icha merupakan sasaran dendam kesumat dan kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan berencana, Rudolf memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Selanjutnya pada keesokan harinya Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.