Polisi Tembak Polisi

Buntut Tewasnya Bripda IDF, Dua Tersangka Anggota Polri Jalani Patsus

Mabes Polri menyebut dua anggota Densus 88 Polri yang menjadi tersangka Polisi tembak Polisi Bripda IMS dan Bripka IG telah ditempatkan di tempat khusus Patsus.

Featured-Image
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga akibat tembakan senjata api dari seniornya sendiri di Densus 88. Foto via Kalimantan Update

bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri menyebut dua anggota Densus 88 Polri yang menjadi tersangka Polisi tembak Polisi Bripda IMS dan Bripka IG telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keduanya dipatsus di sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri buntut tewasnya Bripda IDF.

“Saat ini kedua terduga pelanggar (Bripda IMS dan Bripka IG) telah dilakukan patsus di biro Provos Div Propam Polri,” ungkap Ramadhan kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7).

Baca Juga: Jubir Densus 88: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Pistol Bripka IG

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan keputusan mempatsuskan kedua terduga pelanggara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam dengan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Polri, dan Densus 88.

Pasalnya, Bripda IMS dan Bripka IG dinilai melanggar kode etik atas tewasnya Bripda IDF dengan pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003, Pasal 8 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf F, serta Pasal 10 Ayat 6 Huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Di samping itu, Ramadhan juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pidana kasus tersebut. Bahkan ia menerangkan Polri berkomitmen tegas dan objektif dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Berat, Pembunuh Ignatius Bripka IG-Bripda IMS Dipecat

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan Bripda IDF, yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam dipecat oleh Polri buntut menewaskan junior itu.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Bripda IDF Diselidiki Densus dan Polres Bogor

Bripda Ignatius Dwi Francisco (Bripda IDF) yang merupakan anggota Polisi satuan Densus 88 tewas akibat letusan senpi seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7) lalu pukul 01.40.

Editor


Komentar
Banner
Banner