Polisi Tembak Polisi

Langgar Kode Etik Berat, Pembunuh Ignatius Bripka IG-Bripda IMS Dipecat

Kedua pelaku pembunuhan Bripda Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga akan mendapatkan hukuman berat.

Featured-Image
Ilustrasi kasus polisi tembak polisi di Bogor yang masih diselidiki.Foto: Tribun.

bakabar.com, JAKARTA - Dua tersangka pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) yakni Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) terancam dipecat dari Polri.

Dalam pemeriksaan keduanya terbukti melanggar kode etik berat berdasarkan keputusan tim Komisi Kode Etik Polri dari Divisi Propam Polri.

Gelar perkara tersebut juga dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan melibatkan sejumlah Satuan Kerja terkait mulai dari Itwasum, Divkum, SDM, Wassidik Bareskrim, hingga Densus 88 Antiteror Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: 2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Ramadhan menjelaskan keduanyatelah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan keputusan gelar perkara itu, Ramadhan mengatakan kedua terduga pelanggar langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di ruang sel Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di biro Provos Div Propam Polri," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Pembunuhan Noven 2019 Lalu

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dan Bripka IG yang jadi terancam hukuman mati.

IMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.

Editor


Komentar
Banner
Banner