bakabar.com, JAKARTA - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggeruduk tempat peristirahatan pelaku penagihan hutang (Debt Collector) di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Dalam dalam penggerebekan di sebuah kontrakan kali ini, polisi mengamankan empat orang debt collector. Dan juga mengamankan barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Baca Juga: Amankan Jakarta, Polda Bekuk 42 Debt Collector Sebelum Video Viral
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan dilakukan berawal adanya laporan masyarakat. Dimana salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum," kata Iver saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Iver menerangkan, selain menganiaya korban, Iverson juga memastikan para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku.
Baca Juga: Debt Collector, OJK: Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan
Selain itu, para pelaku juga melakukan pemalsuan surat sehingga Kendaraan yang ditarik tidak langsung diserahkan ke perusahaan.
Iver menjelaskan, beberapa data yang ditemukan sebelumnya ada data kuasa penarikan kendaraan data finance yang ternyata ditiru atau dipalsukan.
"Intinya kelompok ini kami temukan memiliki kendaraan yang penarikannya tidak benar dan kendaraan tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau finance," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa pelaku atau debt collector yang melarikan diri yang kerap melakukan penganiayaan terhadap korbannya.