Debt Collector Palsu

Rampas Motor dengan Surat Kuasa Palsu, 2 Debt Collector Diamankan

Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua oknum Debt Collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu

Featured-Image
Ilustrasi perampasan motor. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua oknum Debt Collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, dua Debt collector yang diamankan yakni berinisial MG (39) dan DH (38).

"Keduanya diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada hari Rabu Rabu 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7).

Iverson menerangkan perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dicegat oleh 4 orang pria yang mengaku dari leasing BAF.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangerang Berhasil Diringkus

“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.

Karena diintimidasi oleh para tersangka, akhirnya dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK dan menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.

Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman.

"Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu,” jelasnya.

Iver menuturkan, sepeda motor hasil rampasan tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, namun dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

Baca Juga: Buntut Penganiyaan Debitur, Polisi Grebek Markas Debt Collector di Jakarta Utara

“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” ucapnya.

Pihaknya saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner