News

Amankan Jakarta, Polda Bekuk 42 Debt Collector Sebelum Video Viral

Polda Metro Jaya terus menyisir preman di wilayah Jakarta. Komitmen pada keamanan masyarakat sudah dilakukan dengan mengamankan puluhan preman Jakarta.

Featured-Image
Konferensi pers pengungkapan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, FOTO/PMJ

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jajarannya sudah menahan 42 debt collector dari sejumlah kasus yang berbeda. 

"42 orang ditahan dan sekarang masih ditahan di Polda dari dua kelompok yang berbeda, jadi bukan kasus yang viral ini saja, kita sudah mengungkap sebelumnya," ujar Hengky saat konferensi pers di Polda Metri Jaya, Kamis (23/2).

Hengky menjelaskan, salah satu kasus terjadi di klub malam kawasan Jakarta Selatan. Bahkan kejadian di klub malam tersebut terjadi saling serang dan merusak properti orang lain.

"Kasus pertama terjadi saling serang dengan menggunakan senjata tertentu, kemudian merusak properti orang lain, dan menimbulkan keributan dan keresahan masyarakat di area publik," tambahnya.

Yang terakhir kasus yang viral di aparatemen Casa Grande. Terjadi penarikan paksa mobil selebgram Elizabeth Clara Shinta oleh debt collector dan berujung ancaman psikis dan fisik terhadap anggota Bhabinkamtibmas. 

"Yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian dan juga setelah kita kembangkan ternyata muncul tidak pidana lain yaitu pencurian dengan kekerasan pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi di apartemen Casa grande," tambah Hengky

"Jadi sekali lagi ya kemarin itu bukan yang pertama," tegasnya.

Hengky menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Clara. Sebelumnya sebanyak 7 debt collector mendatangi supir, kemudian merampas kunci mobil. kemudian pelaku bertemu Clara dan terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen surat tugas.

"menurut keterangan sopir pelaku ini mengancam, akan saya bunuh kamu!," terang Hengky.

Selanjutnya, saat terjadi cekcok, anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin mencoba memediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, para debt collector justru membentak dan melakukan perlawanan terhadap Iptu Evin.

"Pelaku bukan hanya sekedar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis, dan ancaman kekerasan, sehingga kami terapkan pasal 24 KUHP pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun," tegas Hengky.

Editor


Komentar
Banner
Banner