bakabar.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BAIS, serta sejumlah OPD terkait menggelar rapat Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah.
Satgas yang baru dibentuk pada tahun 2025 ini kini mulai merumuskan langkah konkret untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat, menjelaskan rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada tindakan awal serta strategi teknis Satgas dalam waktu dekat.
Pekan depan, tim akan kembali menggelar pertemuan untuk menuntaskan penyusunan SOP sebelum turun langsung melakukan pengawasan lapangan.
“Kami mematangkan langkah-langkah teknis Satgas. Fokus awal adalah sosialisasi dan pencegahan. Banyak laporan terkait premanisme di area SPBU dan pasar, sehingga itu menjadi perhatian kita,” ujar Eddy. Kamis (20/11/2025).
Satgas Terpadu ini beranggotakan lintas sektor, di antaranya Polri dan TNI untuk aspek keamanan, Kejaksaan untuk penegakan hukum, serta unsur intelijen dari BIN dan BAIS.
Sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Perhubungan, dan perizinan juga terlibat untuk mendukung tindakan administratif hingga pembinaan.
Menurut Eddy, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 10 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap daerah membentuk satuan tugas anti premanisme.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sogiharso, melalui Kasi Kum dan Plt KBO Reskrim, AKP Nana Rusyana, menegaskan bahwa intelijen Satgas akan menelusuri praktik premanisme yang memanfaatkan celah di lapangan, bukan sekadar menindak aktivitas seperti musik jalanan atau anak jalanan.
“Yang kita cari itu pelaku pemanfaat, bukan anaknya. Misalnya ada orang yang mengelola anak jalanan, parkir ilegal, atau memungut biaya tidak resmi di SPBU dan pasar,” tegas Nana.
Ia menambahkan, sejumlah laporan menyebut adanya oknum yang meminta uang di area publik. Meski tidak selalu masuk kategori pemerasan, tindakan meminta-minta dengan cara memaksa atau mengganggu tetap dianggap perilaku premanisme dan akan ditertibkan.
Nana juga mengingatkan bahwa proses hukum sering terkendala kurangnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, sehingga Satgas akan memperkuat pendekatan pencegahan dan pengawasan di titik-titik rawan.
Mewakili Bupati Kotim, Asisten III Setda Kotim Bima Eka Wardhana menegaskan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas ormas bermasalah merupakan ancaman serius bagi iklim investasi dan kenyamanan masyarakat.
“Kotim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi harus memberikan jaminan keamanan. Satgas Terpadu sangat penting sebagai wadah koordinasi untuk pencegahan, deteksi dini, penindakan, dan pembinaan,” ujar Bima
Pemkab berharap hasil rapat dapat memperkuat pemetaan wilayah rawan, menyeragamkan SOP penanganan lapangan, serta meningkatkan keterpaduan antara pemerintah daerah, aparat, dan unsur masyarakat.
Bima juga mengingatkan perlunya tindakan yang tegas namun humanis, serta integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
Satgas Terpadu dijadwalkan mulai melakukan giat sosialisasi dan inspeksi lapangan dalam waktu dekat, terutama di SPBU, pasar, dan titik-titik yang sering dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan Kotawaringin Timur yang lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk dunia usaha maupun aktivitas masyarakat.









