Perilaku Penagih Hutang

Debt Collector, OJK: Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

OJK menyatakan perilaku para penagih utang harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka.

Featured-Image
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK Edisi Februari di Jakarta, Senin (27/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (27/2), merespons kasus debt collector yang memaksa mengambil kendaraan milik seorang pesohor dan membentak aparat kepolisian.

“Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari debt collector, lagi-lagi perilaku market conduct, adalah merupakan tanggung jawab dari PUJK itu sendiri,” terang Friderica dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK Edisi Februari.

Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.

Baca Juga: APPI Kecam Tindakan Kekerasan oleh Debt Collector

"PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK," kata Friderica merujuk pasal dalam POJK tersebut.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan kepada OJK terkait PUJK yang memperkerjakan para debt collector yang menagih utang dengan menyalahi ketentuan hukum apalagi menggunakan kekerasan.

Sejalan dengan itu, masyarakat juga dapat melaporkan para debt collector tersebut ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Friderica mengimbau masyarakat agar tetap memenuhi kewajibannya terhadap PUJK jika sudah menyetujui kesepakatan kerja sama dalam bentuk apapun termasuk peminjaman dana.

Baca Juga: Amankan Jakarta, Polda Bekuk 42 Debt Collector Sebelum Video Viral

“Namun seperti kami sampaikan, OJK akan melihat secara objektif kami juga mengingatkan kepada konsumen agar tidak hanya mengerti soal haknya, tapi juga kewajibannya, karena hal ini tidak hanya berhenti satu kasus saja, karena konsumen juga memiliki catatan kreditnya, (jika tidak memenuhi kewajiban), nanti ke depan juga akan sulit,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," ujar Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

Editor
Komentar
Banner
Banner