bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi Lina Mukherjee makan kulit babi demi konten menuai kontroversi. Buntutnya, aksi Lina Mukherjee tersebut sampai dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.
Ustaz M. Syarif Hidayat adalah pihak yang membuat laporan resmi atas dugaan penistaan agama oleh wanita bernama asli Lina Lutfia itu. Menurutnya, Lina Mukherjee sudah membuat konten yang mencampuradukkan SARA, akidah, serta keimanan.
"Penistaan agama yang dilakukan oleh seorang influencer, TikToker di akun TikToknya dengan mencampuradukkan antara konten dengan SARA, dengan akidah, dan keimanan," tutur Syarif dikutip dari Suara.com, Jumat (17/3).
Baca Juga: Pamer Makan Babi, Lina Mukherjee Disentil Gus Miftah!
Lebih lanjut, Syarif mengatakan kalau aksi influencer tersebut yang mengaku beragama Islam tetapi membuat konten makan kulit babi dinilai tidak terpuji.
"Ini perbuatan yang tidak terpuji dan meresahkan khususnya buat kita umat Islam. Khususnya di akun tersebut mencontohkan, mempraktikkan memakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam itu celeng atau babi," kata Syarif.
Dijelaskan olehnya kalau aksi Lina Mukherjee itu cukup meresahkan karena dianggapnya dapat berdampak besar bagi generasi Islam.
Baca Juga: Sengaja Makan Babi Demi Konten, Seleb TikTok Muslim Ini Dihujat
"Jangan sampai perbuatan ini menjadi sesuatu yang dibiasakan! Bagaimana anak cucu kita, keturunan kita nanti ketika melihat video ini?" ucapnya.
"Inilah yang kami anggap mencampuradukkan agama, menistakan agama. Ini mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan akidah agama," tegas ustaz asal Palembang ini.
Syarif berharap apabila timsus yang menyelidiki kasus ini bisa memproses Lina Mukherjee dengan hukum yang berlaku.