News

Buntut Aniaya David, Mario Dandy DO dari Kampus-Pacar Dapat Sanksi!

Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) berbuntut panjang. Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya,

Featured-Image
Mario Dandy. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) berbuntut panjang. Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya, sementara pacarnya, perempuan inisial A alias AG (15) kena sanksi dari sekolah.

Mario Dandy merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Sementara perempuan inisial A berstatus sebagai saksi.

Sekadar informasi, Mario Dandy dan A ini berpacaran. A juga merupakan mantan pacar dari korban David.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diawali ketika ia menerima informasi adanya 'perbuatan tidak baik' dari David kepada pacarnya, A. Informasi tersebut diterima dari sang pacar, A.

Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Akui Kesalahan Sang Anak, Aniaya David hingga Koma

Terbaru, polisi menyebutkan bahwa Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' David ke A ini dari saksi perempuan inisial APA. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kronologinya adalah, di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dikutip dari detikNews, Sabtu (25/2).

Mendengar informasi tersebut Mario Dandy emosional hingga melakukan penganiayaan terhadap David. Hingga saat ini David belum sadarkan diri.

Mario Dandy tidak hanya harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan kejinya itu. Dia juga dikeluarkan dari kampusnya karena perbuatannya itu.

Universitas Prasetiya Mulya DO Mario Dandy

Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satriyo (20).

Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan anak pejabat Pajak itu setelah kasus viral menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.

Disebutkan juga bahwa pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Pihak kampus mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Universitas pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," imbuhnya.

Pacar Mario dapat sanksi...

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner