bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang bandar ekstasi berinisial TF (37).
Tak tanggung-tanggung, dari TF polisi berhasil menyita barang bukti 52.561 butir pil ekstasi siap edar.
Warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan ini ditangkap penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 5 September lalu.
Dia diringkus tanpa perlawanan saat membawa puluhan ribu butir pil ekstasi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.
“Ini salah satu kasus menonjol di September dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi saat konferensi pers, Rabu (2/10).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan polisi bahwa TF sering melakukan transaksi narkotika.
Bermodal informasi awal, penyelidikan data-data Scientific pun digeber. Dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri keberadaan TF dicari.
Hingga akhirnya rencana aksi peredaran narkotika yang bakal dilakukan TF pun terendus pada Kamis 5 September siang.
Saat itu, laju motor matic bernomor polisi DA 6065 ABZ yang dikendarai TF dihentikan polisi di Jalan Hasan Basri.
Di motor jenis scoopy itu terdapat tiga kardus yang diletakkan TF di lantai pijakan kaki motor, dan dua lembar karung diikat di bagian jok belakang.
Benar saja saat digeledah, polisi menemukan 52.561 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo logo Spinx.
Dalam penggeledahan tersebut polisi juga menemukan barang bukti berupa serpihan ekstasi seberat 864,36 gram dan serbuk ekstasi seberat 4.011,17 gram.
“Jadi modusnya seperti orang yang sedang membawa bahan pokok. Padahal isinya narkotika,” jelas Kelana.
Belum cukup sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kontrakan milik TF di Belitung Laut, Banjarmasin Barat pun digeledah.
Di rumah petak satu pintu itu polisi kembali menemukan barang bukti 507 kapsul warna hijau-putih berisi serbuk ekstasi berat bersih 169,96 gram. Serta satu paket sabu seberat 0,37 gram.
Tak hanya kasus TF, pada 24 September Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MA (29).
Warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara itu diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di pinggir Jalan A Yani KM 17,5, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dalam penangkapan MA yang dipimpin langsung Kasubdit II, Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zainal Arifin tersebut berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu-sabu dengan berat total 5 kilogram.
Selain sabu-sabu, dalam penangkapan MA polisi juga menyita barang bukti 1.600 butir pil ekstasi, serta 162,99 gram pecahan ekstasi.
Akibat perbuatannya TF dan MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor .35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Dijelaskan Kelana, terungkapnya dua kasus ini merupakan hasil pengembangan yang mereka lakukan.
Dimana dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok dari provinsi tetangga dan pulau Jawa.
“Jaringan ini masih proses pengembangan. Barang bukti ini kami peroleh dari daerah Kalimantan Timur kemudian Kalimantan Tengah dan Surabaya. Jadi lewat darat dan lewat laut,” jelasnya.
Selain itu, hingga sekarang pihaknya ujar Kelana masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap bandar yang lebih besar. “Semoga bisa cepat terungkap,” harapnya.
Di sisi lain, dijelaskan Kelana, dari banyaknya barang bukti yang disita apabila dihubungkan maka mencapai Rp54 miliar. Serta jika dihitung dengan ongkos rehabilitasi para korban dapat menghemat biaya sebesar Rp481 miliar.
“Jadi kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan upaya membantu kami dalam melakukan pencegahan, serta informasikan apabila ada yang mengedarkan menyimpan narkotika,” pungkasnya.