bakabar.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membuka acara Forum Gabungan SKPD Tahun 2021, dalam rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2020 di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kamis (25/3).
Tidak sendirian, Aditya didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah dan Kepala Bappeda Kota Banjarbaru Kanafi.
Dalam acara tersebut juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsiani, dan Kepala SKPD juga perwakilan delegasi dari Kecamatan se Kota Banjarbaru.
Panitia pelaksana acara, Maulana menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Gabungan SKPD Tahun 2021 merupakan agenda perencanaan tahun 2022 yang sebelumnya telah melalui beberapa tahapan.
Adapun tahapannya yaitu, mulai dari pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan yang telah dilaksanakan pada November 2020 lalu.
Kemudian, pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan yang telah dilaksanakan pada Desember 2020.
Dan Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RKPD tahun 2022 yang dilaksanakan pada Februari 2021.
“Forum Gabungan SKPD Kota Banjarbaru Tahun 2021 dilaksanakan dengan dua sesi kegiatan, yaitu secara tatap muka (offline) dan secara daring (online),” ujar Maulana.
Dimana sesi pertama dilaksanakan pada 25 Maret 2021 atau hari ini di Aula Gawi Sabarataan dan sesi kedua dilaksanakan pada 25, 29 dan 30 Maret 2021 di masing-masing unit kerja.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menilai Forum SKPD ini merupakan wadah yang sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan.
Karena menurutnya, dalam forum gabungan ada keterpaduan berbagai sektor kepentingan yang berkumpul untuk membahas pembangunan daerah ke depan.
“Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah,” jelas Wali Kota Banjarbaru yang akrab disapa Ovie ini.
Hal itu, terangnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Untuk diketahui, penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas.
“Forum SKPD merupakan bagian dari tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam rencana SKPD dan bermuara pada rencana kerja pemerintah daerah atau rkpd dan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah atau rapbd,” terangnya.
Menurut Aditya, forum gabungan SKPD juga sangat penting untuk membahas usulan kecamatan dan mempertajam rencana kerja Badan/Dinas/Kantor/Bagian.
Di samping memenuhi tuntutan pendekatan aspek perencanaan sesuai perundangan berlaku, juga akan membuat perencanaan pembangunan semakin terarah, terukur, dengan memperkuat indikator kinerja setiap program kegiatan dan menetapkan target capaiannya yang jelas serta logis dan mampu dilaksanakan.
‘Kemudian juga memenuhi aspek perencanaan pendekatan politik, di antaranya berupa usulan-usulan aspirasi dari rekan-rekan anggota dewan dan konstituennya, juga kita harapkan disampaikan dalam forum SKPD ini untuk dipertimbangkan,” lanjutnya.
Terakhir, Aditya mengingatkan kepada peserta kegiatan bahwa pembahasan rencana kerja dan program strategis pada forum SKPD ini harus mempertimbangkan dan sejalan dengan visi dan misi Banjarbaru Juara, yang tentunya akan diimplementasikan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Banjarbaru tahun 2021-2026.