bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel memeriksa pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 itu dilaporkan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024.
Pokok Laporan yang disampaikan Pelapor adalah terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 itu direkomendasikan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti 28 Oktober 2024.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan Pasal 139 Ayat (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Aries menegaskan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagai diatur Pasal 139 Ayat (2) yang berbunyi "KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)".
“Atas rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU Kalsel,” ucapnya.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menjelaskan telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Payung hukum ini tentang perubahan Perbawaslu atas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
”Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” ujarnya.
Ia menyebut dalam proses penanganan pelanggaran berlangsung selama lima hari kerja. Bersama dengan itu Bawaslu Kalsel meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.
“Adapun total pihak yang diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel 2 orang” bebernya.
Alhasil, Radini menekankan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Selain itu juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.