Hot Borneo

Buang Sabu ke Saluran Air Cucian, Perempuan Tabalong Diciduk Polisi

Seorang perempuan berinisial DN (36) diciduk polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan berinisial DN (36) diciduk polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. 

DN merupakan warga Desa Maburai, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Ia diamankan oleh petugas di rumahnya pada Selasa (23/5) pagi.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin.  

Pelaku berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak dikenal.

Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.

Saat membuka pintu, pelaku terlihat gelisah dan mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan barbuk lainnya," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (24/5) malam.

Kepada petugas, pelaku mengaku membuang barbuk tersebut saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumah.

"Saat mendengar ada yang mengetuk pintu, pelaku yang sedang menggunakan barang haram tersebut langsung membuang sisa barang yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya ke saluran pembuangan air pencucian," ungkap Sutargo.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barbuk berupa sabu-sabu seberat 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 7  bungkus plastik klip, 1 handphone warna biru.

Kemudian satu potongan selang kecil warna hijau, 1 kotak rokok warna kuning, 2 korek api gas warna merah dan jingga, 1 pipet kaca patah, 2 sedotan plastik,3 tutup botol yang sudah dilobangi.

Editor


Komentar
Banner
Banner