Persidangan Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Para tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J akan menjalani persidangan perdananya hari ini

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan (dok: Polri)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan lima tersangka lainnya dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada hari ini, Rabu 19 Oktober 2022. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dibagi menjadi dua sesi.

"Dibagi menjadi dua sesi ya," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Rabu (19/10).

Untuk sesi pertama, rencananya akan digelar sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria. Sedangkan untuk sesi kedua akan digelar dengan para terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

"Nanti yang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Dalami 15 Dokumen Soal Dugaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Baca Juga: Kerap Diundur, Kapolri Janjikan Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Pekan Depan

Pada sidang Hendra dkk, akan ada Ahmad Suhel sebagai hakim ketua dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan yang bertugas untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Lalu ada Afrizal Hadi sebagai hakim ketua Afrizal Hadi sebagai hakim ketua, dengan Ari Muladi dan M Ramdes sebagai hakim anggota yang akan mengadili Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, para tersangka kasus pembunuhan berencana juga telah menjalani sidang perdananya. Termasuk dengan Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice ini.

Pada kasus pembunuhan berencana, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang telah menjalani sidang pada Senin (17/10). Sedangkan untuk Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang pada Selasa (18/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner