Politik

BPK Awasi Penggunaan Dana Hibah Untuk Parpol

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengingatkan jika dana hibah pemerintah untuk…

Featured-Image
ILUSTRAS: Dana Hibah Parpol. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengingatkan jika dana hibah pemerintah untuk Partai Politik (Parpol) tetap dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Setelah dana itu cair, partai pun mesti melaporkan pengunaan dana itu,” kata Kepala Kesbangpol Kalsel, Adi Santoso saat sosialisasi perundang-undangan bidang politik di Hotel Roditha Banjarmsin, Selasa (22/10).

Adi menyebut, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 36/2018, Parpol mesti paham betul bagaimana pengelolaan bantuan tersebut.

Jika tidak, lanjutnya bisa saja pemerintah mengurangi dana hibah yang besaranya di ukur dari jumlah suara perolehan.

“Parpol mesti tahu bantuan tersebut di peruntukan apa saja. Kemudian dampaknya ketika temuan dari laporan yang tidak sesuai, maka berpengaruh terhadap bantuan di tahun yang akan datang,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan, Syarifuddin menuturkan, dana hibah pemerintah biasanya dimanfaatkan untuk pendidikan politik. Seperti diskusi, seminar dan acara internal partai.

“PDIP sendiri menggunakan dana hibah tersebut lebih banyak pada pendidikan politik. Seperti pembekalan dan sebagainya,” ujar Syarifuddin.

Bahkan, lanjutnya jumlah dana hibah tersebut kurang untuk kegiatan-kegiatan partai lain.

Namun dia menegaskan, penggunaan dana hibah dari pemerintah sudah sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri. Yakni penggunaannya lebih condong pada pendidikan politik.

Baca Juga: Pilbup Balangan: Wabup Syaifullah Ngelamar ke Nasdem

Baca Juga: Dekati Sejumlah Parpol, Pengusaha Wanita Asal Satui Ini Serius Maju di Pilkada Tanbu

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner