bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Harian PBSI yang juga bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
Tirta akan diperiksa juga bersama ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (1/11) siang.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Esok, Polisi Periksa Bos Alexis Terkait Kasus Pemerasan ke SYL
Ade menerangkan menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade Safri.
Baca Juga: Dewas KPK Belum Berencana Panggil Kembali Firli Bahuri
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10) kemarin.
Kemudian untuk dua saksi lainnya adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan SYL dan satu saksi lainnya yang Ade Safri tidak merinci identitas siapa saksi lainnya yang dimaksud.
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Baca Juga: Alexander Marwata Dicecar Dewas KPK Soal Pertemuan Firli-SYL
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah di Jalan Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/11).
Ade Safri menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.