Skandal Dana Umat

Bos ACT Cs Rampok Rp117 Miliar dari Total Santunan Boeing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelewengkan dana sebesar Rp117 miliar

Featured-Image
Suasana Sidang Perdana Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Foto:apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelewengkan dana sebesar Rp117 miliar.

Jumlah tersebut diambil dari total santunan yang diberikan The Boeing Company sebesar Rp138 miliar.

Penyelewengan dana ini, sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU atas terdakwa Mantan Presiden ACT, Ahyudin.

Hal itu bermula dari upaya Ahyudin untuk dapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana ACT

"Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Terungkap pula Ahyudin CS hanya menggunakan dana sebesar Rp20, 56 miliar dari total dana BCIF yang sebesar Rp138 miliar.

Transaksi tersebut terbukti dari dana masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah bernomor 8800009131 ayas nama Aksi Cepat Tanggap.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," tandas Jaksa.

Baca Juga: Sidang Perdana ACT Digelar Offline, Ahyudin Justru Hadir Virtual

Adapun dana sebesar Rp20 miliar tersebut digunakan untuk keperluan Pembayaran Proyek Boeing sebesar Rp18 miliar, Pembayaran Proyek Boeing atas nama Lilis Uswatus (Rp2, 3 miliar), dan Pembayaran Proyek Boeing atas nama Fransisco (Rp500 juta).

Sedangkan, dana sisa dari bantuan tersebut digunakan Ahyudin dan kawan-kawan untuk kepentingan fasilitas ACT.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner