bakabar.com, JAKARTA - Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AY (26) yang merupakan penghuni indekos di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Kepala BNNK Jakarta Utara Kombes Pol Bambang Yudistira mengatakan penangkapan AY dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Jakarta Utara.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meringkus AY yang diduga sebagai pengedar narkotika," kata Bambang, Selasa (11/4).
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Bekasi, Sita Tiga Truk Narkoba
Selain itu BNN Kota Jakarta Utara juga menggeledah indekosnya dan ditemukan barang bukti total 7,21 gram sabu-sabu.
"Yang pertama ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dalam enam paket kecil seberat 1,45 gram. Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,76 gram," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pengguna Narkoba di Kampung Ambon
Kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu, AY dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AY kini sudah dibawa ke markas BNNK Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan.