bakabar.com, BANJARMASIN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) blakblakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.
Selain itu, Apindo juga menentang kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ketua Apindo Kalsel, Supriadi mengatakan, penetapan UMP tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baginya, payung hukum tersebut memuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 per tanggal 3 November 2021.
Di antaranya putusannya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana telah ditentukan dalam putusan.
“MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Supriadi kepada bakabar.com, Selasa (29/11) sore.
Baca Juga: UMP Naik Rp3,1 Juta, Pemprov Kalsel: Perusahaan Harus Taat!
Ia kembali menegaskan, penetapan UMP 2023 masih menggunakan PP No 36 Tahun 2021.
Menurutnya, rujukan yang digunakan dalam belied tersebut yakni tingkat inflasi dan indikator ketenagakerjaan.
Hal itu jelas berbeda jika pemerintah ngotot memakai Permenaker 18/2022.
Di mana, pemerintah akan mengubah formula penetapan UMP dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Faktor utama saat ini protes yang dilakukan Apindo karena Permenaker 18/2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021, sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Buruh Kalsel Terima Bersyarat Kenaikan UMP Jadi Rp3,1 Juta
Selain itu juga dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.
“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia,” tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, hampir semua perusahaan anggota Apindo sangat keberatan dengan diberlakukanya Permenaker 18/2022.
Bagi mereka, cukup memberatkan pengusaha, apalagi sektor perdagangan, perhotelan, makanan minuman, perdagangan, jasa dan UMKM.
“Mereka yang sangat berasa kena dampak pandemi covid yang meluluh lantakan usaha 2 tahun terahir,” paparnya.
Ia berharap ada komunikasi secara bipartit antara pengusaha dan pekerja sehingga PHK besar besaran bisa dihindari.
“Karena walau bagaimanapun pekerja adalah aset perusahaan yang perlu juga menjadi perhatian,” pungkasnya.
Baca Juga: UMP Kalsel Capai Rp3 Juta Lebih, Tengok Kenaikan di Provinsi Lain