Banjarmasin Hits

Blak-blakan Ketua Bawaslu Banjar Soal Korupsi Eks Anak Buahnya di Persidangan

Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah blak-blakan di persidangan. Soal korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp1,3 miliar yang dilakukan anak buahnya

Featured-Image
Dari tiga saksi yang dihadirkan JPU satu diantaranya adalah Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah. Foto-Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah blak-blakan di persidangan. Soal korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp1,3 miliar yang dilakukan anak buahnya.

Tamzidillah adalah satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Banjar dalam sidang mantan Bendahara Bawaslu Banjar, Supiah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (5/10).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Tamzidillah bersaksi bahwa Supiah sebelumnya mengaku telah memakai dana pilkada tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa mengaku sudah menarik uang dan memasukkan tanda tangan PPK. Itu waktu kami datang ke rumahnya," ujar Tamzidillah.

Kepada Tamzidillah, Supiah saat itu mengaku terpaksa memakai duit miliaran rupiah milik negara itu lantaran terlilit masalah keuangan.

"Katanya karena terlilit hutang online dan soal pesugihan," bebernya.

Pengakuan itu didapat setelah ribut-ribut duit dana hibah Pilkada 2020 itu raib. Hingga akhirnya pengakuan yang sebenarnya didapat setelah Supiah sempat membuat alasan bahwa dirinya telah dirampok.

Tamzidillah mengungkapkan, tak mudah untuk mendapatkan pengakuan si bendahara. Dia harus bolak-balik ke rumah Supiah untuk menanyakan hal yang sebenarnya.

"Lima kali ke rumah terdakwa untuk menanyakan hal itu. Dua kali nggak ketemu. Tiga kali ketemu," ucapnya.

Diungkapkan Tamzidillah, dia mendapatkan informasi soal dana hibah yang raib sekitar tanggal 8 April 2021. Informasi itu didapat setelah Kepala Kesekretariatan Bawaslu Banjar, Ideham Khalik memberitahunya.

Pihaknya mengetahui persoalan ini cetak pegawai Pemprov Kalsel memberitahukan adanya sejumlah penarikan dana padahal tahapan Pilkada  di penghujung tahapan.

"Padahal saat itu tahapan sudah rampung dan kepala daerah terpilih sudah dilantik 19 Februari," ujar Tamzidillah.

Raibnya dana hibah itu juga mulai terendus manakala saat itu penyusunan laporan pengelolaan keuangan dana hibah Rp16,2 miliar di Bawaslu Banjar tangah disusun kesekretariatan.

Selain Tamzidillah, dua saksi lainnya yakni teller pada Bank Kalsel Cabang Martapura, Desi Puspasari dan pihak swasta Yusda Rizali Noor juga diperiksa kesaksiannya terkait transaksi penarikan dana dan transaksi yang dilakukan terdakwa. 

Saat diminta tanggapannya oleh hakim, Supiah tak memberikan bantahan. Dia pun  mengakui apa yang disampai adalah bener.

"Semuanya benar yang mulia," kata Supiah yang hadir di persidangan secara virtual.

Sidang pun kemudian ditunda majelis hakim, dan akan dilaksanakan kembali pada pada Rabu (12/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner