bakabar.com, BANJARMASIN - Para trader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo.
Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.
Baca Juga: Resmi, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Investesi Bodong Binomo
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, seperti dilansir dari DetikNews, Selasa (15/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.
Sebenarnya apa alasan aset Indra Kenz dirampas untuk negara?