LSM Pemerhati Kepolisian

Biar Kompolnas Kuat, IPW Minta Tambah Anggota dari Unsur Publik

IPW meminta unsur Kompolnas diperkuat dengan menambahkan unsur publik

Featured-Image
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (Kanan) dan Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Kiri), (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch(IPW) meminta agar jumlah anggota Kompolnas dari unsur publik ditambah. Hal itu agar tak terjadi kesan ketimpangan kepentingan antara unsur yang mewakili pemerintah dan rakyat.

"Komposisi Kompolnas itu wakil publik diperbesar. Harusnya (minimal) tiga lagi dari publik," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (20/12).

Sejauh ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur, yaitu Pemerintah sebanyak tiga orang, Pakar Kepolisian sebanyak tiga orang, dan Tokoh Masyarakat sebanyak tiga orang. Unsur Kompolnas itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Baca Juga: IPW Sentil Kapolda Kalsel Andi Rian soal 2 Kasus: Presisi Jangan Cuma Jargon!

Sugeng menilai, peran publik harus diperkuat dengan menyeimbangkan komposisi masyarakat dalam keanggotaan Kompolnas.

"Basis Kompolnas dengan amandemen UU Polri. Atau lebih bagus lagi dibentuk undang-undang sendiri. Itu kalau Presiden dan DPR memiliki kehendak atau biasa disebut dengan political will," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta partisipasi publik turut dilibatkan dalam pengawasan internal.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok-Ditembak di 'Kampung Narkoba' Kalteng Disorot Kompolnas

"Misalnya, dalam kode etik ada majelis etik dari unsur publik, karena Polri melayani kepentingan publik, di sana ada posisi publik berperan. Sarannya agar Kompolnas diperkuat. Penguatan Kompolnas wajib, partisipasi publik penting," pungkasnya.

Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan mengenai keterbatasannya sebagai pengawas institusi Polri. Di antaranya dalam kasus-kasus tertentu yang ditangani oleh Polri, Kompolnas hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Sudah sejauh mana efektivitas Kompolnas dalam membantu Presiden untuk mengawasi Polri? Sederhana, kewenangan kami terbatas. Saat ini kami belum bisa ikut menyelidiki atau memeriksa," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto dalam diskusi bertajuk 'Polri, Kompolnas Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok' di Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner