News

IPW Sentil Kapolda Kalsel Andi Rian soal 2 Kasus: Presisi Jangan Cuma Jargon!

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian membereskan dua kasus yang tengah jadi sorotan publik.

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian. Foto: Dok. apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian membereskan dua kasus yang tengah jadi sorotan publik.

Kasus pertama tentu saja soal dugaan aksi perampasan yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Kalsel.

Sementara kasus kedua adalah soal tewasnya seorang kakek bernama Sarijan (61) yang digerebek anggota Polres Banjar pada akhir Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Kecewanya Keluarga Sarijan Polisi Tersangka Pembunuhan Tak Ditahan

Baca Juga: Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan

"Pada kedua kasus tersebut terlihat "Presisi" Polri hanya menjadi jargon tanpa makna, keadilan yang diharapkan oleh korban tidak dapat diwujudkan apalagi sikap transparansi publik atas kedua kasus tersebut," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Selasa siang (20/12).

IPW mendesak agar para oknum-oknum kepolisian tersebut segera diadili, diajukan kasusnya ke persidangan pidana. "Jangan hanya sebatas penanganan etiknya saja," jelas Sugeng.

Oktober 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel mengirim berkas perkara tahap 1 kasus kematian Sarijan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Berdasar hasil autopsi, ada indikasi warga Teluk Tiram Banjarmasin itu mengalami tindak kekerasan. Kuat dugaan jika Sarijan tewas akibat benda tumpul.

5 Desember 2022, berkas perkara yang dikirimkan penyidik kepolisian dikembalikan jaksa lantaran dianggap belum lengkap.

Baca Juga: [WAWANCARA] “Demi Allah Kakek Sarijan Tidak Melawan Polisi”

Baca Juga: Kasus Sarijan Berlarut-larut, Atensi Wakil Rakyat Kalsel Dinanti

Keluarga Sarijan menilai penanganan perkara berjalan lamban. Sembilan hari lagi, genap setahun lamanya para pelaku belum juga disidangkan. Tak hanya itu, bahkan informasi terakhir yang dihimpun media ini, keenam pelaku yang merupakan eks anggota reserse narkoba itu juga tak ditahan. 

"Mungkin penyidik dan JPU-nya main-main makanya berkas bolak-balik," jelas Kamarullah, pengacara keluarga Sarijan.

Bahkan, sampai hari ini keluarga Sarijan dan publik juga belum mengetahui sosok keenam tersangka terduga pembunuh Sarijan.

"Kami juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak mengenakan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana," jelas Kamarullah.

Kamarullah tengah berancang-ancang membawa kembali perkara ini ke Mabes Polri. "Tapi kami masih tunggu kejelasan dari kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Tok! AKBP AB dan Aipda IR Langgar Disiplin Polri

Baca Juga: Polda Kalsel Respons Desakan IPW Copot AKBP AB Dkk

Beda halnya dengan kasus dugaan aksi perampasan 3 oknum Polda Kalsel kepada seorang karyawan perusahaan berinisial YL (38).

Diputus bersalah dalam sidang etik, kasus ketiga oknum tersebut baru tadi dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin. Sesuai surat pemberitahuan hasil penyelidikan, pelimpahan kasus demi menjaga netralitas penanganan.

Perkara bermula ketika YL diundang oleh pihak perusahaan untuk membicarakan progres pekerjaan. Namun setelah datang dan masuk ruang rapat, YL langsung digeledah oleh oknum anggota Polda Kalsel masing-masing Aipda IR dan Kompol DH serta AKBP AB.

Menemukan sajam hasil penggeledahan badan, mereka bertiga kemudian menggiring YL menuju mobilnya. Seluruh aset YL yang berada di dalam mobil pun dikumpulkan di ruang meeting yang selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tak hanya itu, aset yang berada di rumah YL pun diminta untuk diantar ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh oknum anggota Polda Kalsel tersebut.

"Yang nilainya kurang lebih Rp400 juta," jelas kuasa hukum YL, Isrof Fahrani.

Menurut YL, perampasan aset miliknya tak ada kaitannya dengan perkara sajam. YL sendiri sudah menjalani hukuman 4 bulan terkait perkara sajam tersebut.

"Namun aset klien saya sampai sekarang tidak dikembalikan," jelas Isrof.

Editor
Komentar
Banner
Banner