bakabar.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan akan mengikuti persidangan perdana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang Bharada E ini dilakukan secara terpisah dengan empat tersangka lainnya.
Sidang untuk Bharada E juga akan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bharada E juga menjalani sidang secara terbuka.
"Selasa 18 Oktober 2022 di Ruang Sidang Utama (Prof Oemar Seno Adji) pukul 10:00 WIB," seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (18/10).
Sidang Bharada E yang teregistrasi pada 798/Pid.B/2022/PN JKT.SE dengan jenis perkara pembunuhan itu nantinya akan menghadirkan Bharada E dalam ruangan sidang secara langsung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Jangan Percaya Pecatan Polisi, Bohong!
Diketahui, Bharada E merupakan satu-satunya justice collaborator (JC) pada kasus ini. Dalam kasus ini, dirinya akan dilindungi oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, telah digelar agenda pembacaan dakwaan terhadap empat dari lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J Pada Senin 17 Oktober 2022. Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keempat tersangka tersebut kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. Mereka akan kembali menghadiri sidang pada Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan ada juga pembacaan tanggapan eksepsi.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Tuding Kesaksian Sambo Bohong: Perintah Tembak