bakabar.com, JAKARTA - Meyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-469, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis pada Senin, 5 Juni 2023.
Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus, akan diberikan sanksi seperti parkir yang lebih mahal (disinsentif parkir), sosialisasi penataan hukum, hingga denda pajak kendaraan yang lebih mahal.
Nantinya, hasil dari uji emisi kendaraan ini akan berlaku selama satu tahun.
Baca Juga: Uji Emisi sebelum Kena Sanksi Pajak dan Parkir Mahal, Berapa Biayanya?
Untuk dapat ikut melakukan Uji Emisi Akbar 2023, anda dapat melakukan pendaftaran di situs resmi ujiemisi.jakarta.go.id
Berikut adalah tempat dilakukannya UEA 2023, yang akan dilaksanakan mulai besok:
Sepeda Motor dan Mobil, Jakarta:
Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB)
Baca Juga: Toyota dan Daimler Truck Merger untuk Kembangkan Kendaraan Hidrogen
Selain DKI Jakarta, beberapa kota penyangganya juga akan menggelar Uji Emisi secara gratis. Mereka adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.