bakabar.com, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, bersama tim gabungan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (24/1) besok.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, mengatakan penertiban itu dilakukan mulai hingga 25 Januari 2024.
"APK yang akan kita tertibkan nanti yang tidak sesuai ketentuan," tegas Natsir, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Terjatuh ke Laut, Pengawas Hauling Pelabuhan Jorong Ditemukan Meninggal
Baca Juga: Bos Travel Umrah di Martapura Jadi Tersangka Penipuan-Penggelapan Duit Jemaah
Penertiban akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kotim. Sejumlah area yang ditertibkan yakni di kawasan kantor TNI, Polri, tempat keagamaan, pendidikan, kantor pemerintah dan fasilitas umum.
"Selain itu tim juga akan menertibkan APK yang ada di jalan simpang tiga dan simpang empat, bundaran, pohon, tiang listrik dan APK rusak," tuturnya
"Untuk bendera parpol juga tidak luput dari penertiban, seperti yang berada di median jalan, bendera yang menggangu, miring atau roboh," pungkasnya.