Berita Kalimantan Tengah

Bermodal Rayuan Maut, Oknum Honorer Dinas PUPR Pulang Pisau Hamili Siswi SMA

Bermodal rayuan maut, seorang oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulang Pisau menggauli seorang siswa SMA hingga hamil.

Featured-Image
Oknum Honorer Dinas PUPR Pulang Pisau saat diamankan di Polres Pulang Pisau.

bakabar.com, KAHAYAN HILIR - Bermodal rayuan maut, seorang oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulang Pisau menggauli seorang siswa SMA hingga hamil.

Rayuan pelaku berinisial EP (28) tersebut tampaknya begitu ampuh, karena korban dapat disetubuhi sebanyak delapan kali.

Perbuatan itu dilakukan dalam sebuah barak di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Namun demikian, EP tidak mampu menggunakan rayuan maut untuk lepas dari hukum.

Warga Desa Kasali Baru di Kecamatan Banama Tingang tersebut akhirnya diciduk Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Pengungkapan kasus berawal dari pelaporan orang tua korban, setelah mengetahui anak mereka sudah hamil 7 bulan," papar Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kamis (27/7).

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban dalam rentang 9 November 2022 hingga 5 April 2023.

"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Sugiharso.

Editor
Komentar
Banner
Banner