Berita Kalimantan Tengah

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba di Sampit dan Jakarta, Barbuk 9,2 Kilogram Sabu Disita

Jaringan peredaran sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Featured-Image
Barang bukti sabu 9,2 Kg hasil pengungkapan jaringan Sampit dan Jakarta.

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Jaringan peredaran sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 9,2 kilogram dari dua lokasi berbeda.

Adapun tersangka yang ditangkap sebanyak tiga orang masing-masing berinisial BN, TS dan YA.

BN diringkus di Jalan Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dengan barang bukti sabu seberat 2.242,95 gram.

Selanjutnya TS ditangkap di Jalan Wijaya, Kelurahan Baamang. Sedangkan YA ditangkap di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Gang SD MHT.

"Dari tiga tersangka, YA dan YS merupakan jaringan internasional asal Malaysia," papar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Kalteng dituntut mengeluarkan kemampuan terbaik. Penyebabnya pelaku merupakan jaringan narkoba kelas kakap dan residivis dalam kasus yang sama.

"Mereka berpengalaman dan lihai menjalankan bisnis haram tersebut. Banyak kesulitan yang ditemui selama upaya pengungkapan. Kalau lengah sedikit saja, kami bisa kehilangan jejak" beber Agustiyanto.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner