Banjarmasin Hits

Oknum Honorer di Murung Raya Tilep Insentif RT, Sekdakot Banjarmasin Bertindak Cepat

Merespons kabar penyelewengan dana insentif oleh oknum honorer di Kelurahan Murung Raya, Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman langsung bertindak cepat.

Featured-Image
Merespons kabar penyelewengan dana insentif oleh oknum honorer di Kelurahan Murung Raya, Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman langsung memanggil lurah dan camat. Foto- apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Merespons kabar penyelewengan dana insentif oleh oknum honorer di Kelurahan Murung Raya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman langsung bertindak cepat.

Selasa (4/7), Ikhsan langsung melakukan pemanggilan terhadap Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus, dan Lurah Murung Raya, Sugeng.

Dari hasil pemanggilan, Ikhsan bilang, jika camat dan lurah mengakui kalau memang ada tindak perbuatan penyelewengan dana insentif yang diperuntukkan bagi 27 ketua RT, 2 RW dan 1 DK yang dilakukan oknum honorer berinsial S.

Meski begitu, kata Ikhsan, persoalan ini hanya akan diselesaikan secara penggantian kerugian terlebih dahulu.

Baca Juga: Oknum Honorer di Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Diduga Sikat Insentif Ketua RT

"Saya minta untuk mengedepankan penggantian kerugian terlebih dahulu. Jika bisa membayar maka dianggap selesai. Namun kalau tidak bisa, kita akan tempuh jalur hukum," kata Ikhsan, Selasa siang.

Dalam penyelesaian masalah ini, pihak kelurahan juga telah menggandeng polisi (bhabinkamtibmas) setempat untuk terus mengawasi keberadaan oknum yang bersangkutan.

Baca Juga: Respons Lurah Murung Raya Banjarmasin Soal Oknum Honorer Selewengkan Insentif RT

"Orangnya dipantau supaya tidak lari. Keluarganya juga sebagai penjamin akan ditelusuri," ujar Ikhsan.

Soal tenggat waktu pengembalian dana, Ikhsan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kelurahan dan kecamatan.

"Tapi tidak bertahap-tahap. Harus sekaligus," tekannya.

Disinggung mengenai adanya pihak lain di kelurahan yang terlibat, Ikhsan memastikan sejauh ini tidak ada orang-orang lain yang turut menikmati dana tersebut.

"Tapi akan terus didalami oleh camat dan lurah," tekannya.

Di sisi lain, Ikhsan menyayangkan adanya unsur kelalaian. Kenapa persoalan krusial seperti ini bisa diurusi oleh pegawai honorer.

"Sistem pemberian insentif ini dulunya diurusi oleh kecamatan. Namun sejak Februari 2023, karena lurah dijadikan kuasa pengguna anggaran (KPA), maka diserahkan ke kelurahan. Sayangnya kok urusan ini diserahkan ke honorer yang sejatinya tidak boleh melakukan kerja kewenangan anggaran," keluhnya.

Atas kejadian ini, Ikhsan bilang, akan melakukan evaluasi dan mengatensi kelurahan-kelurahan lain, apakah tetap akan menjadi KPA, atau tidak, agar tidak terulang persoalan serupa.

Editor


Komentar
Banner
Banner