Banjarmasin Hits

Respons Lurah Murung Raya Banjarmasin Soal Oknum Honorer Selewengkan Insentif RT

Lurah Murung Raya Banjarmasin, Sugeng akhirnya buka suara perihal dugaan penyelewengan dana insentif ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oknum honorer.

Featured-Image
Lurah Murung Raya, Sugeng menjawab perihal adanya oknum honorer yang menyelewengkan dana insentif para RT, RW dan DK. Foto: apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Lurah Murung Raya Banjarmasin, Sugeng akhirnya buka suara perihal dugaan penyelewengan dana insentif ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oknum honorer.

Sugeng menjawab, dana diselewengkan oleh oknum honorer berinisial S adalah insentif untuk 27 ketua RT, 2 ketua Rukun Warga (RW) dan 1 Dewan Kelurahan (DK) selama 3 bulan. Adapun total dananya berjumlah Rp68 jutaan.

Menurut Sugeng, dana insentif itu sejatinya dibayarkan setiap bulan. Sistemnya dari rekening kelurahan langsung ditransfer ke para RT, RW dan DK.

"Kemarin itu ketika ditanya, si oknum beralasan, pembayaran tidak bisa dilakukan karena ada pergantian RT, jaringan lelet lah. Lantas setelah kami cek baru ketahuan (penyelewengan)," katanya ditemui di kantor kelurahan, Selasa (4/7).

Apakah ada faktor pembiaran hingga hal ini bisa terjadi? Sugeng bilang, di momen-momen itu, pihaknya sedang dalam situasi yang sibuk.

"Kami sedang di puncak kesibukan. Bagi-bagi beras kepada 700 kepala keluarga. Di samping itu, si oknum yang bersangkutan ini kan sudah lama mengurusi itu, jadi kami percaya saja," jelasnya.

Sugeng sendiri sudah bertemu dengan yang bersangkutan. Si oknum bilang, jika ada niatan  dirinya untuk mengganti uang tersebut.

"Kemarin sudah ketemuan dan yang bersangkutan ada i'tikad baik untuk mengembalikannya. Doakan saja supaya masalah ini cepat selesai, supaya kita bisa lebih membangun kelurahan ini lagi," ujarnya.

Tenggat waktu yang diberikan, hanya sampai Rabu (5/7) besok hari. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.

"Kami bersepakat menempuh jalur hukum," tegas Sugeng.

Adapun status oknum yang bersangkutan sendiri saat ini belum dipecat. Hanya dirumahkan saja. Mengingat ada keinginan untuk mengembalikan dan tersebut. Selain itu, kewenangan itu ada di kecamatan.

"Kalau perkaranya sih sudah berat, kemungkinan akan dipecat," tandasnya.

Baca Juga: Oknum Honorer di Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Diduga Sikat Insentif Ketua RT

Editor


Komentar
Banner
Banner