Pembunuhan Mahasiswa UI

Berkas Pelaku Pembunuh Mahasiswi UI P21, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa FIB UI, Altafasalya Ardnika Basya, (23) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Featured-Image
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI. Foto Istimewa

bakabar.com, DEPOK - Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa FIB UI, Altafasalya Ardnika Basya, (23) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/11).

Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Alfa Dera, Kamis (30/11) merupakan penyerahan tersangka dam barang bukti atas nama inisial A, yang diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari.

"Tersangka telah kita lakukan penelitian dan barang bukti telah kami terima," kata Alfa Dera, Jumat (30/11).

Baca Juga: Pembunuhan Lansia di Bekasi Buntut Sakit Hati

Menurut jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terdapat puluhan item barang bukti yang diterima, mulai dari laptop, handphone hingga alat dan barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa dari korban.

Alfa Dera mengungkapkan berkas perkara penelitian tahap 2 pihaknya mencocokkan tersangka dan barang bukti, tersangka dan barang buktinya di berkas perkara yang diberikan penyidik sudah sesuai.

"Untuk perkaranya telah kami nyatakan lengkap, kami nyatakan P21," papar Alfa Dera.

Padahal sebelumnya saat pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan tersangka memberi keterangan yang berubah-ubah.

"Tapi itu kewenangan atau hak dari tersangka. Apabila dia mempersulit persidangan, atau berubah-ubah dalam fakta persidangan, itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan atau membuktikan," terang Alfa Dera.

"Tapi yang jelas, alat bukti yang akan dihadirkan penuntut umum, bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya yang diyakini jaksa sesuai dengan apa yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka," imbuhnya.

Perbuatan tersangka Altaf sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 365 KUHP.

"Dari pasal yang disangkakan dalam berkas perkara ancamannya adalah pidana mati jika terbukti 340 KUHP," ucap Alfa Dera.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita di Central Park, Pelaku Pilih Korban Secara Acak

Sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, MNZ, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya pada Jumat, (4/8).

Belakangan diketahui pembunuh MNZ merupakan seniornya di kampus FIB UI.

Editor


Komentar
Banner
Banner