Kasus Pencurian

Berkali Kali Curi Tabung Gas, Seorang Pria Tak Jadi Dipenjara Lantaran Dimaafkan Korbannya

Polisi selesaikan kasus pencurian tabung gas tanpa proses hukum, pelalu pun dilepaskan.

Featured-Image
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian tabung gas sebanyak dua kali. (Foto: Dok. Humas Polres Jakbar)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pencurian tabung gas yang dilakukan seorang pria dan sudah dilakukan berkali kali di tambora berhasil diselesaikan secara restorative justice. Pelaku pun mendapatkan maaf dari korban, sehingga tak jadi membuatnya dipenjara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dihadapan korbannya pelaku mengaku mencuri tabung gas dua kali dengan alasan kebutuhan ekonomi. Diketahui kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (22/01) di sebuah warung risoles milik seorang pria bernama Dayat di Jalan Kopi, Roa Malaka, Tambora pada pukul 11.30 WIB.

Pelaku datang ke warung dengan modus berpura-pura jadi pembeli dan kemudian mengambil gas 3 Kg kosong yang diletakkan di kolong meja. Gas itu lalu dibawa pelaku dan menutupi dengan jaketnya tersebut dan kabur dengan cara naik angkutan kota (angkot) yang lewat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Pencurian Kabel di Ruko Kosong Pluit

Namun, salah satu pembeli mengetahui pencurian dan melaporkannya pemilik warung, dan mengejar pelaku dengan sepeda motor. Pelaku dengan inisial BA (48) berhasil tertangkap korban dan warga dan kemudian dibawa ke Pos RT 07/03 Roa Malaka.

Putra mengatakan pelaku yang diketahui berdomisili di Padongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat itu pernah tertangkap kasus yang sama di Cengkareng, namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pelaku mengaku mencuri gas karen kebutuhan ekonomi. Pelaku memiliki satu orang istri dan tiga orang anak," ujar Putra dalam keterangannya Senin (23/01).

Baca Juga: Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi Diduga Alami Gangguan Mental

Sementara dalam kasus ini, Polsek Tambora mengutus Bhabinkamtibmas Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi menyelesaikan kasus tersebut dengan mekanisme restorative justice dengan menjemput istri pelaku BA untuk hadir dalam penyelesaian bersama pengurus RT/RW Kelurahan Roa Malaka.

"Polsek Tambora melalui Pak Bhabin memfasilitasi pelaksanaan musyawarah dengan pengurus RW setempat dan istri pelaku. Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan tanpa proses hukum," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner