bakabar.com, BEKASI - Publik tengah dihebohkan dengan media sosial Twitter dengan beredarnya video syur yang disebut mirip dengan karyawati berinisial AD yang jadi korban ajakan staycation di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Cuplikan video itu diunggah oleh akun Twitter @gudangdewasa pada 17 Mei 2023 lalu. Video berdurasi 10 detik itu bersandingan dengan foto AD yang menggunakan masker.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban AD, Untung Nassari mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Pihaknya akan segera mendalami video tersebut.
“Dalam hal ini tentunya untuk check and recheck pastinya saya akan juga mendalami terlebih dahulu klien kita supaya persoalan ini nanti ada titik terangnya,” kata Untung saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).
Baca Juga: Kasus 'Staycation' Ditangani Bareskrim, Diharapkan Buat Penyelidikan Lebih Lengkap
“Karena sepertinya klien kita tidak pernah merasakan demikian, tidak pernah melakukan hal yang demikian,” imbuhnya.
Untung menyebut pihaknya kemudian akan berkonsultasi dengan ahli digital untuk mengusut cuplikan video syur yang menyeret korban AD.
Menurutnya, di era dunia yang semakin canggih dalam teknologi, bisa saja cuplikan dalam video tersebut merupakan hasil editan. Sehingga, dia meminta agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan video yang beredar.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati ‘Staycation’ di Cikarang
“Saya berharap masyarakat menyikapinya dengan bijak. Karena semakin canggihnya teknologi bisa jadi disalahgunakan,” tuturnya.
Beredarnya video syur yang diduga mirip AD tersebut tidak menutup kemungkinan akan diselesaikan melalui jalur hukum kepada akun pengunggah video tersebut.
“Oleh karenanya nanti tim segera melakukan kajian apakah kita dari hasil kajian memungkinkan atau tidak membuat laporan terhadap pengunggah daripada akun Twitter itu ya,” jelasnya.
Baca Juga: Terkuak! Bos Pengajak 'Staycation' Karyawati di Cikarang Juga Berprofesi sebagai Dosen
Sebelumnya, Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).
Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.
AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).