bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sempat viral di jagat media sosial yang dilakukan oleh bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani membenarkan pihaknya kini telah mengambil alih kasus penyildikan tersebut.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” kata Djuhandani, Selasa (16/5).
Baca Juga: Terkuak! Bos Pengajak 'Staycation' Karyawati di Cikarang Juga Berprofesi sebagai Dosen
Ia enggan membeberkan alasan mengambilalih kasus yang semula ditangani Polres Metro Bekasi.
Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.
“Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar (perkara),” tuturnya.
“Kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” sambung dia.
Baca Juga: Korban Pelecehan 'Staycation' Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pelecehan seksual ini beredar viral di jaga media sosial.
Korban berinisial AD melaporkan bosnya yang mengajak ‘staycation’ agar diperpanjang kontraknya di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.